
Hadir dalam acara tersebut Lurah beserta pamong desa Tirtohargo, Ketua, bendahara dan sekretaris RT se desa Tirtohargo lebih kurang 80 orang.
Dalam pembinaannya kasi Kesra Tirtohargo Drs. H. Sudaryanto menyampaikan :
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
b. Memelihara Kerukunan hidup warga.
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Adapun masa kerja pengurus RT selama 3 tahun. (Sihumas Polsek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment