Sat Reskrim Polres Bantul Bongkar Pemalsuan Air Minum

Posted by tribratanewsbantul on 10:40

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil ungkap kasus pemalsuan air minum isi ulang salah satu merk ternama dengan mengamankan tersangka Ra (44 tahun) warga Jetis, Es (39 tahun) warga Gamping dan Ew, (31 tahun) warga Gamping serta menyita 20 air mineral kemasan galon siap edar, 13 galon kosong, serta dua unit kendaraan pick up.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Polisi, ternyata usaha pemalsuan isi ulang air minum tersebut beromset puluhan juta setiap bulannya.

Mereka mampu menjual 20 hingga 50 galon dengan harga per galon Rp 16 ribu jika dihitung dalam sebulan mereka mengantongi Rp 22 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, Anggaito Hadi Prabowo, SIK.

Sejauh ini air mineral palsu tersebut diedarkan di sejumlah wilayah di Bantul diantaranya, Kecamatan Sedayu, Kasihan, Sanden, Kretek, Srandakan Bantul serta Kabupaten Kulonprogo.

Terbongkarnya praktik pemalsuan air mineral ini berawal dari laporan warga pertengahan Agustus lalu. Dalam laporan itu warga curiga air galon yang dibelinya memiliki rasa berbeda dan bentuk kemasan yang berbeda.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan disejumlah wilayah yang ditengarai jadi area edar. Lewat proses panjang, polisi berhasil mengendus praktik pemalsuan minuman itu.

Akhirnya Kamis, 11 Agustus 2016 anggota berhasil mengamankan air mineral siap edar dalam operasi tangkap tangan di Ngestiharjo Kasihan Bantul. Mobil berisi air mineral dan sopir langsung kami amankan ke Polres Bantul,” jelas Kasat eskrim.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui jika air mineral tersebut diproduksi memanfaatkan air sumur yang langsung dimasukkan ke dalam galon. Praktik kotor ternnyata telah dilakukan tiga tahun dengan sasaran wilayah peredaran di Bantul selatan dan barat serta Kulonprogo.

Untuk mempertanggung jawabkan praktek haram tersebut, para tersangka tersebut mereka dijerat pasal 386 KUHP tentang peredaran makanan dan minuman yang mereka tahu palsu namun tetap diedarkan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
         
”Mereka juga akan dijerat UU perlindungan konsumen, saya juga sudah lakukan koordinasi dengan pihak perusahaan minuman air mineral yang dipalsukan tersebut.  Guna  mempermudah penyelidikan akan menyiapkan saksi ahli dan pendukung lainnya,” tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:40

0 komentar:

CB