Sat Renarkoba Polres Bantul Tangkap Pengedar Dan Pemakai Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 11:48

Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis psikotropika beromzet jutaan rupiah berinisial RN alias Fa’i (21 tahun) warga Tegal, Senggotan, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul yang tinggal di Blawong I, Desa Trimulyo, Jetis, Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK, dalam press release yang digelar di lobi Polres Bantul, Kamis, 04 Agustus 2016, menjelaskan RN diamankan petugas saat berkunjung di rumah temannya di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan pada Minggu (31/06/2016) lalu sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari tangan RN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika yang terdiri dari 1000 butir obat warna putih berlambang Y, 1000 butir obat warna kuning berlambang mf, 5 butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastik, 6 tablet Prohiper dan 5 tablet Alprazolam yang disimpan di dalam tasnya.

Tak hanya itu, ikut pula disita 1 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Petugas menggelandang RN berikut barang buktinya ke Mapolres Bantul.

Saat diperiksa, kepada petugas RN mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya bernama Mizi yang tinggal di Jakarta. Ia memesannya melalui BBM dan melakukan pembayaran dengan cara ditransfer melalui Bank. Selanjutnya barang akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah diterima, menurut pengakuan RN barang tersebut untuk dikonsumsi dan dijual.

“Hampir setiap minggunya RN memesan barang ke temannya tersebut seharga Rp. 8 juta. Lalu dari hasil penjualan barang-barang tersebut RN mendapat keuntungan Rp 4 sampai 5 juta,” jelas AKP Rudi Prabowo, SIK.

Ditambahkannya, yang menjadi langganan RN adalah jaringan pengedar yang ada dibawahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RN harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul. Ia dikenakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah dan pasal 196 UU RI tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Saat ini, kami sedang memburu beberapa pengedar yang menjadi jaringan RN,” pungkas AKP Rudi Prabowo, SIK. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:48

0 komentar:

CB