Dua Penjual Miras Didenda 1 Juta Dan 4 Juta Rupiah

Posted by tribratanewsbantul on 14:28

Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan dua tersangka penjual Miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa pagi, 13 Desember 2016.

Pada sidang pertama, hakim Lailiy Fitria A.SH, MH yang memimpin sidang tipiring tersebut menjatuhkan sangsi denda sebesar 2 juta rupiah atau kurungan 2 bulan ditambah biaya perkara 5 ribu kepada terdakwa SKH (perempuan, 44 tahun) warga Pengkolrejo, Japah Blora, Jawa Tengah. Terdakwa SKH terbukti telah melanggar pasal 21 dan 34 perda Kab Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan pelarangan penjualan minuman berakohol.

Terdakwa AY ditangkap anggota Sat Sabhara Polres Bantul pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 saat operasi Pekat. Saat penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa miras milik terdakwa yang disimpan di rumah kontrakan yang digunakan untuk karoke di Parangkusumo Kretek Bantul.  Barang bukti yang diamankan antara lain 4 Botol Vodka dan 16 kaleng Bir.

Sedangkan pada sidang yang kedua, hakim Lailiy Fitria A.SH.,MH menjatuhi denda sebesar 4 juta rupiah atau kurungan 1 bulan ditambah biaya perkara 5 ribu rupiah kepada terdakwa AY (laki, 33 tahun) warga Grogol, Parangtritis, Kretek, Bantul. Terdakwa AY juga terbukti melanggar pasal yang sama.

Terdakwa AY ditangkap anggota Sat Sabhara Polres Bantul pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 saat operasi Pekat. Saat penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa miras milik terdakwa yang disimpan di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 Botol Vodka, 5 botol Anggur  Merah, 4 botol Anggur Koleson dan 3 kaleng Bir.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto menegaskan Operasi Penyakit masyarakat ini akan dilakukan secara rutin oleh Sat Sabhara Polres Bantul, sesuai perintah kapolres bantul, AKBP Dadiyo SIK untuk meciptakan suasana kondusif dan menekan tindak kriminalitas di wilayah Polres Bantul.

Dihimbau kepada masyarakat kalau mengetahui informasi tentang peredaran miras, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya untuk segera menghubungi Polsek terdekat. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:28

0 komentar:

CB