Menindaklanjuti terjadinya aksi genk oleh beberapa oknum pelajar di Yogyakarata, hari ini, Jumat (22/9/2017) SMA 2 Bantul mengadakan acara yang bertema Deklarasi Budaya Pelajar Anti Genk untuk memberikan penguatan karakter khususnya pada anak didik mereka.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB diawali dengan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Baskoro Aji MM. Ia mengatakan pergaulan SMA N 2 Bantul sangat unggul di kancah nasional di beberapa bidang prestasi.
Oleh karena itu diharapkan agar tidak ada lagi genk di SMA 2 Bantul yang dapat merusak prestasi yang telah diukir oleh SMA N 2 Bantul. Hal tersebut dapat diawali dengan pendidikan karakter yang baik dan menjaga hubungan dengan baik dengan sesama.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala SMA N 2 Bantul Isdarmoko M.Pd M.Par. Menurutnya, prestasi-prestasi yang telah diukir jangan sampai ternoda oleh beberapa oknum pelajar.
“Jangan sampai kita mati sia-sia karena tindakan tawuran. Pelajar yang kemarin mendapatkan pembinaan dimako Brimob diharapkan dapat menjadi pelopor yang baik bagi rekan rekanya di SMA N 2 Bantul,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Bantul AKBP Imam kabut Sariadi, SIK, MM dalam kesempatan tersebut berpesan kepada siswa-siswi SMA N 2 Bantul agar menjaga diri dalam pergaulan.
“Jangan karena mengatasnamakan solidaritas, tapi justru kita yang menjadi tidak populer. Solidaritas yang negatif itu hanya merupakan solidaritas semu,” jelasnya.
Kapolres juga berpesan agar para siswa menyibukkan diri dengan hal-hal yang positif. Tak hanya itu, beliau juga berpesan kepada seluruh siswa agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama dengan tulisan yang bernuansa ujaran kebencian atau hate speech yang berkaitan dengan masalah SARA.
Selain dari Bapak Kapolres Bantul juga diberikan pesan-pesan penguatan oleh anggota Brimob agar para siswa menjaga kedisiplinan baik terhadap aturan agama maupun aturan pemerintah. Diharapkan di SMA N 2 Bantul ini tidak ada lagi genk pelajar yang sifatnya negatif yang identik dengan kroyokan atau tawuran. Kroyokan atau tawuran tersebut dapat dimasukkan dalam Pasal 71 KUHP yang ancamannya 6 tahun 5 bulan penjara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Kapolres Bantul kepada SMA N 2 Bantul yang diwakili oleh Kepala Sekolah, Ketua MPK SMA N 2 Bantul, dan Komite Sekolah.
Selanjutnya dari Kapolda DIY yang diwakili oleh Kasibintibmas Subditbintibluh Ditbinmas Polda DIY Kompol Wiwik Dwi Khoriyati S.Sos menyampaikan bahwasannya Yogyakarta adalah miniatur Indonesia.
Jangan sampai orang di luar Yogya mengecap bahwa Yogyakarta tidak lagi istimewa yang disebabkan oleh pelajar yang terlibat genk pelajar terutama klitih. Untuk itu para siswa harus mampu pertahankam Yogyakarta Istimewa, Yogyakarta yang aman serta belajar disiplin dan sukses.
Disampaikan juga, sebelumnya Polda DIY telah melakukan FGD dengan Kepala Sekolah se-DIY yang dilanjutkan dengan deklarasi pelajar anti genk di Gedung Pamungkas.
Acara diakhiri dengan Ikrar dan penada tanganan deklarasi budaya anti genk pelajar. (Humas Polres Bantul)
Deklarasi Budaya Pelajar Anti Gengk
Posted by tribratanewsbantul on 11:38
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:38
0 komentar:
Post a Comment