Ngamar, Empat Pasangan Mesum Didenda Rp 1,5 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 10:06

Sebanyak empat pasangan mesum yang terjaring razia Unit Sabhara Polsek Banguntapan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (28/9/ 2017) pukul 14.00 WIB.

Keempat pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar pagi harinya di hotel-hotel kelas melati yang ada di wilayah Banguntapan saat sedang asyik ngamar. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pasangan sah suami istri.

Hakim Dewi Kurniasari, SH  yang mengadili keempat pasangan tersebut menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1.500.000,-  subsider satu bulan kurungan kepada masing-masing pasangan. Menurut Hakim, keempat pasangan mesum tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Sementara Panit I Sabhara Polsek Banguntapan Ipda Susanta ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam Sidang Tipiring tersebut.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya praktek prostitusi, Polsek Banguntapan berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat ini yang dirasa sangat meresahkan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:06

0 komentar:

CB