Jambret, Dua Pelajar Dihajar Massa

Posted by tribratanewsbantul on 09:26

Dua orang pelaku penjambretan babak belur dihajar massa. Keduanya tertangkap saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Dusun Bungsing, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan pada Rabu (13/09/2017) siang. Ironisnya, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Saat ini, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YRS (15) warga Kaliberot, Argomulyo, Sedayu yang merupakan pelajar kelas 1 sebuah SMP swasta di Godean, Sleman dan JBF (17) warga Gamping Kidul, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping Sleman pelajar sebuah MAN swasta di Gamping, masih diperiksa intensif di Mapolsek Pajangan.

Kanit Reskrim Polsek Pajangan, Ipda Sumarman menuturkan, YRS dan JBF diamankan usai menjambret tas milik Tantri Atriyani (39) warga Bangen, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.

Dijelaskannya, peristiwa penjambretan sendiri bermula ketika korban sedang berkendara dari arah utara menuju selatan menggunakan sepeda motor Honda Beat AA 3265 JV. JBF yang bertugas sebagai joki kemudian memacu sepeda motornya dalam kecepatan maksimal untuk mendekati korban. Sesampainya di tempat kejadian tepatnya di Jalan Dusun Watugedug Guwosari, korban kemudian dipepet. YRS lantas menarik HP Samsung J5 milik korban yang diletakkan di saku bagian belakang.

Usai berhasil menggasak HP milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke arah selatan. Menyadari HPnya disikat penjahat, korban spontan berteriak minta tolong dengan meneriakkan jambret dan rampok. Teriakan korban akhirnya memancing perhatian warga setempat maupun pengguna jalan yang lantas ikut melakukan pengejaran.

Sampai di lapangan Dusun Bungsing pelaku belok ke barat. Sampai di tengah Dusun Bungsing pelaku menabrak pojon jati dan jatuh. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga karena masuk ke jalan buntu.

Warga yang geram kemudian langsung menghakimi kedua jambret ingusan tersebut. Keributan yang terjadi membuat semakin banyak warga yang datang. Beruntung anggota Polsek Pajangan yang mendengar adanya informasi jambret tertangkap warga langsung menuju ke lokasi kejadian. Kedua pelaku lantas dievakuasi ke Mapolsek Pajangan untuk dimintai keterangan.

“Kita berhasil evakuasi pelaku, akan tetapi sepeda motor Yamaha Mio AB 3512 VE yang digunakan untuk beraksi dibakar massa. Bangkai sepeda motor juga sudah kita amankan juga,” tutup Ipda Sumarman.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain HP merk Samsung J5 milik korban, 3 buah pisau dapur dan sepeda motor pelaku Yamaha Mio J warna hitam Nopol AB 3512 VE yang terbakar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:26

0 komentar:

CB