Sebanyak 16 wanita penghibur dan seorang hidung belang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar petugas gabungan dari Polsek Kretek dan Satpol PP Bantul yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kretek Kompol Salim di sejumlah losmen dan di kawasan Cepuri Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul, Senin 11-09-2017 malam.
Kapolsek Kretek Kompol Salim mengatakan, untuk mencapai hasil yang diinginkan maka razia melibatkan seluruh anggota Polsek Kretek dan Sat Pol PP Bantul dengan menyisir dilingkungan Cepuri Parangkusumo dan beberapa losmen maupun tempat tempat sembunyi yang biasa dipakai mangkal para wanita penghibur apalagi saat ini malam Selasa kliwon yang dijadikan malam istimewa bagi mereka yang berdatangan dari luar daerah, katanya.
Dalam razia ini, petugas memeriksa surat surat identitas pengunjung perempuan maupun lakinya, apabila terbukti sebagai wanita penghibur maupun hidung belang langsung diadakan penahanan. Kedatangan petugas sempat membuat kaget para wanita penghibur yang mangkal dilingkungan Cepuri Parangkusumo maupun tempat lainya namun sebelum mereka melarikan diri petugas telah mengantisipasinya dengan mencegat dari segala arah.
Adapun identitas ke 16 wanita penghibur dan satu pria hidung belang tersebut sebagai berikut :
1. SLT (45) warga Klatar Rt 02 Muntilan Jateng, 2. RBY (37) warga Gongisari Gebog Kudus, 3. SM (30) warga Badag X pandean Lamper Gayamsari Semarang, 4. AS (40) warga Mujo Sumogawe Getasan Semarang, 5. SP (34) warga Mrico Ngestiharjo Tanjungsari Gunung kidul, 6. SM (31) warga Jl Gajah Raya Sambirejo Gayamsari Semarang, 7. KS (32) warga Kemayoran Jakarta Pusat, 8. SY (52) warga Jl Borobudur Selatan, 9. PJ (37) warga Sidoharjo Tangen Sragen, 10. DS (52) warga Cinangsi Barat Cilacap Jateng, 11. ITR (42) warga Ungaran Karangjati Semarang, 12. SGT (laki51) warga Margo Katon Sayegan Sleman, 13. AF (34) warga Cabe Sragen Jateng, 14 (SRM (34) warga Ngancar Purwosari Kranggan Temanggung, 15. MSY (34) warga Jl Argorejo Kalibanteng Kulon Semarang Barat, 16. NS (48) warga Bulungan Rt 04 Rw 06 Lebak Jepara dan 17. FM (27) warga Kampung Panjang Kampar Utara Pekanbaru Riau.
Selanjutnya mereka ditahan di Mapolres Bantul untuk diadakan penyidikan dan menunggu sidang pada esuk harinya di Pengadilan Negeri Bantul. Mereka dijerat dengan Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran ditempat umum. (Sihumas Polsek Kretek)
Home » Operasi » Malam Seloso Kliwon, 17 Wanita Penghibur Dan Pria Hidung Belang Terjaring Razia Di Parangkusumo
Malam Seloso Kliwon, 17 Wanita Penghibur Dan Pria Hidung Belang Terjaring Razia Di Parangkusumo
Posted by tribratanewsbantul on 10:31
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:31
0 komentar:
Post a Comment