Penyuluhan Narkoba Di Dusun Tegallayang X

Posted by tribratanewsbantul on 16:06

Selasa, (5/9/2017) pukul 20.00 wib Babhinkamtibmas Desa Caturharjo Pandak menghadiri kegiatan Penyuluhan pencegahan peredaran, penggunaan minuman keras dan narkoba bertempat di dusun Tegallayang 10 Caturharjo Pandak.

Hadir dalam acara ini dari Satpol PP Kabupaten Bantul diwakilkan Anjar SH, Satuan Narkoba Polres Bantul di wakili Bripka Hatma S.pd, Dinas Sosial kab Bantul Arfin S.Sos, M.Pd, Danramil Pandak kapten Inf sukarno, Lurah Desa Caturharjo Budi Suryanto BA dan sekitar 150 warga dari dusun Tegallayang caturharjo. 

Narasumber dari Pol PP Kab Bantul menjelaskan UU Narkotika no. 35 tahun 2009. Psikotropika UU RI nomor 05 tahun 1997. Serta Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang minuman berakohol.

Narkotika adalah suatu zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,  baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran sampai menghilangkan rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan.  Psikotropika adalah suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan aktifitas otak atau merangsang syaraf pusat, dapat menimbulkan halusinasi , ilusi,  mengganggu cara berfikir,  perilaku dan perasaan.  Contoh Narkotika seperti Ganja,  kokain, heroin dan sebagainya terang, Anjar SH.

Ciri umum pengguna narkoba antara lain tingkah laku seperti mabuk tanpa bau alkohol,Mata merah , sering menguap, Merasa senang atau bahagia, Tidak dapat mengendalikan diri, Sukar tidur, Nafas berat, Pupil mata mengecil, Berkayal, berilusi, Kalau berbicara kacau.

Kami menhimbau kepada semua warga khususnya warga dusun tegallayang 10 agar menjaga kelurganya dari Narkotika dan minuman berakohol. Karena bisa berakibat fatal dan bisa menimbulkan kematian tambah, Anjar SH. Acara selesai pada pukul 22.00 wib berjalan lancar dan tertib. (Sihumas Polsek Pandak)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:06

0 komentar:

CB