Razia Di Parangtritis, Sat Sabhara Polres Bantul Jaring 43 LC

Posted by tribratanewsbantul on 18:56

Sebanyak 43 LC yang mangkal di kawasan Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, diamankan petugas Polres Bantul, Sabtu (16/09/2017) malam. Para LC tersebut diamankan saat menunggu para hidung belang di beberapa sudut Cepuri dan Lapangan Parangkusumo.

Kasat Shabara Polres Bantul, AKP Tukirin, mengatakan saat ini ke 43 PSK tersebut diamankan ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena segala kegiatan prostitusi di Bantul jelas-jelas dilarang dan ada sanksinya. Setelah didata diketahui mereka dari luar DIY,” katanya.

Setelah didata dan diberikan pembinaan di Mapolres Bantul, puluhan LC tersebut kemudian dilepaskan dan diminta untuk pulang ke tempat asal. Jika mereka kedapatan mengulangi perbuatannya lagi, petugas akan menindak mereka dengan tegas sesuai aturan yang ada.

Kasat Shabara menjelaskan, larangan praktik prostitusi di Bantul diatur dalam Perda Nomor 05 tahun 2007 tetang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul. Diakui, meski berulang kali melakukan upaya penegakan perda dengan melakukan kegiatan operasi pekat, namun petugas selalu menemukan praktik-praktik prostitusi tersebut. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:56

0 komentar:

CB