
Kapolsek Kasihan Kompol Supardi yang memimpin razia tersebut menjelaskan, sasaran razia kali ini adalah kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menegakan hukum dan meningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan peredaran barang barang terlarang seperti Miras, Narrkoba dan motor bodong, jelasnya.
Dalam razia ini petugas berhasil melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan aplikasi E- tilang sebanyak 32 dengan barang bukti Tilang STNK sebanyak 22 lembar , SIM C sebanyak 8 buah dan 2 sepeda motor bodong. Kegiatan razia selesai pukul 10.00 wib terlaksana dengan Aman dan lancar. (Sihumas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment