Sebanyak 23 pelanggar lalulintas ditindak aparat gabungan Polsek Sewon, Polsek Kasihan dan Polsek Sedayu yang tergabung dalam operasi rayonisasi di jalan Parangtritis km 5, Yogyakarta yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Sewon, Sabtu (08/09/2017), siang.
Penegakkan disiplin berlalulintas ini digelar dengan durasi waktu kurang lebih satu jam dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru berakhir jam 14.00 WIB.
Menurut Panit 1 unit Lalulintas Polsek Sewon Iptu Heru Suryadi,SH kepada Humas Polsek Sewon menyampaikan operasi ini rutin di laksanakan sedangkan untuk waktu dan wilayah mana yang melaksnakan operasi sudah di tentukan atau terjadwal.
Total kendaraan yang ditindak untuk hari ini sebanyak 23 pelanggar dan keseluruhannya kami tindak tegas berupa tilang, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menyalakan lampu utama di siang hari dan surat kelengkapan berkendara yang kurang, terangnya.
“Razia gabungan digelar untuk menekan angka pelanggar disiplin berlalulintas dan dalam rangka menciptakan kamtibmas mencegah beredarnya barang barang terlarang serta curanmor,” ungkapnya. (Sihumas Polsek Sewon)
Razia Kendaraan Di Jalan Parangtritis Km 5, 23 Pengendara Ditilang
Posted by tribratanewsbantul on 09:27
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:27
0 komentar:
Post a Comment