Sebanyak 15 Pasangan Mesum Disidang Di PN Bantul, Sedangkan 1 Pasangan Bawah Umur Dibina

Posted by tribratanewsbantul on 11:45

Sebanyak 15 pasangan mesum yang kemarin terjaring operasi Pekat petugas gabungan Sat Sabhara Polres dab Sat Pol PP Bantul, hari ini Rabu, 6 September 2017 disidang Tipiringkankan di Pengadilan Negeri Bantul.

Mereka terjaring oleh petugas saat ngamar di sejumlah losmen di kawasan pantai selatan Kecamatan Kretek, Selasa siang (05/09/2017). Selanjutnya mereka di bawa ke Polres Bantul mengunakan Truk Dalmas guna dilakukan penyidikan. Mereka dikenakan Perda Kabupaten Bantul no.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Agus Supriyono, SH tersebut, masing masing terdakwa terbukti bersalah melanggar Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum.

Selanjutnya Hakim menjatuhi denda kepada masing masing terdakwa sebesar :
1. SPR (laki, 49) warga Trihanggo Gamping Sleman didenda Rp 1 juta.
2. WGY (perempuan, 37) warga Seloharjo Pundong Bantul didenda Rp 1 Juta.1.000.000,-
3. TRR (laki, 57) warga Nglipar Nglipar Gunungkidul didenda Rp 1 Juta.
4. SU (perempuan, 37) warga Mergangsan Yogyakarta didenda Rp 1 Juta.
5. AR (laki, 23) mahasiswa warga Pandak Sumpiuh Banyumas didenda Rp 500.000,-
6. UF (perempuan, 21) warga Jetis Tegalsari Bruno Purworejo Rp 500.000,-
7. DT (laki, 25) warga Gelangan Magelang Tengah Magelang didenda Rp 500.000,-
8. AZ (perempuan, 21) mahasiswa warga Giriwetan Grabag Magelang Rp 500.000,-
9. SM (laki, 19) warga Sumber Sanan Kulon Blitar didenda Rp 500.000,-
10. AR (perempuan, 20) warga Tambakboyo Sanan Kulon, Blitar didenda Rp 500.000,-
11. VG (laki, 19) pelajar warga Pendowoharjo Sewon Bantul didenda Rp 500.000,-
12. YR (perempuan, 19) pelajar warga Tirtonirmolo Kasihan Bantul didenda Rp 500.000,-
13. PJ (laki, 24) warga Giritirto Purwosari Gunungkidul didenda Rp 1.000.000,-
14. RH (perempuan, 49) warga Pleret Pleret Bantul didenda Rp 1.000.000,-
15. AW (laki, 51) warga Brosot Galur Kulon Progo didenda Rp 1.000.000,-
16. DR (perempuan, 37) warga Kranggan Galur Kulonprogo    didenda  Rp 1.000.000,-
17. DP (laki, 36) warga Umbulharjo Yogyakarta didenda Rp 500.000,-
18. NR (perempuan, 35) warga Tamanan Kulon Banguntapan Bantul didenda Rp 500.000,-
19. DA (laki, 30) warga Bunder Pathuk Gunungkidul didenda Rp 500.000,-
20. IW (perempuan, 27) warga Sambi Pitu, Pathuk, Gunungkidul didenda Rp 500.000,-
21. SP (laki, 44) warga Gotakan Panjatan Kulonprogo didenda Rp 1.000.000,-
22. PL (perempuan, 34) warga Gotakan Panjatan Kulonprogo didenda Rp 1.000.000,-
23. DH (laki, 23) warga Wijirejo Pandak Bantul didenda Rp 500.000,-
24. ADI (perempuan, 22) mahasiswa warga Gondomanan Yogyakarta didenda Rp 500.000,-
25. BP (laki, 20) warga Ngampilan Ngampilan Yogyakarta didenda Rp 500.000,-
26. DN (perempuan) warga Kricak Jetis Yogyakarta Rp 500.000,-
27. BHS (laki, 20) warga Sitimulyo Piyungan Bantul didenda Rp 500.000,-
28. LS (perempuan, 20) warga Nyamplungan Prenggan Kotagede Yogyakarta Rp 500.000,-
29. AM (laki, 36) Salakan Jotawang Bangunharjo Sewon didenda Rp 500.000,-
30. YLI (perempuan, 31) warga Jogonalan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul didenda Rp 500.000,-

Sementara untuk tersangka di bawah umur dilakukan pembinaan oleh Sat Sabhara Polres Bantul dengan cara mendatangkan kedua orang tua masing masing. Mereka berdua wajib lapor seminggu dua kali beserta keluarga. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:45

0 komentar:

CB