Selasa (19/9/2017) pukul 10.00 wib bertempat di Balai Desa Patalan Jetis Bhabinkamtibmas Desa Patalan Aiptu Sukardi Mewakili Kapolsek Jetis menghadiri sosialisasi Perda No 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung yang terkait dengan pengendalian bangunan di atas jaringan irigasi di Kabupaten Bantul.
Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kab. Bantul bidang Sumber Daya Alam. Nampak Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Jetis yang diwakili Kasi Trantib Krisgiyanta, SE, Kapolsek Jetis yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Patalan Aiptu SukardiDanramil Jetis yang diwakili Babinsa Desa Patalan Sertu Zainuri, Lurah Desa Patalan R. Sudiharjo Dinas PUPKP Kab. Bantul Wartini, ST, MT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Hariyanto, Sat Pol PP Kab. Bantul Sismadi,
Sambutan Camat Jetis yang diwakili Kasi Trantib dengan inti mengucapkan selamat datang kepada tim dari Dinas Kabupaten Bantul dan berharap kepada peserta sosialisasi bisa menyimak, memahami apa yang akan di sampaikan oleh narasumber serta silahkan nantinya bisa bertanya tentang masalah-masalah yang ada pada lingkungan.
Kepala Seksi Konservasi dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Ibu Wartini, ST, MT menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bapak Hariyantom menjelaskan tentang persyaratan pengajuan IMB bangunan non gedung serta peraturan bupati bantul no 35 tahun 2011 tentang garis sempadan.
Dari Sat Pol PP Kab. Bantul bidang Penegakan Peraturan Daerah Bapak Sismadi menjelaskan tentang sanksi serta ketentuan apabila ada yang melanggar Peraturan Daerah. (Sihumas Polsek Jetis)
Sosialisaiperda No 5 Thn 2011 Di desa Patalan
Posted by tribratanewsbantul on 03:00
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 03:00
0 komentar:
Post a Comment