Kurang dari 24 Jam, Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bantul Dibekuk

Posted by tribratanewsbantul on 05:47

Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek berhasil membekuk empat pelaku pembobolan rumah di Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Rabu (20/7/2022) lalu.

Keempat pelaku itu masing-masing berinisial NDP, 31, warga Bambanglipuro; MAFA, 20, warga Kretek; ADS, 21, warga Kretek; dan GHP, 35, warga Bambanglipuro.

Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan, saat kejadian, HS, 41, pemilik rumah itu tengah berada di Jakarta.

"Karena pemilik rumah itu memang berdomisili di Jakarta Timur," ucap dia didampingi Plt. Kasi Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto, Selasa (26/7/2022).

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik, mulai dari televisi hingga kipas angin.  

Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Yosephine, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.

"Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 03.45 WIB berhasil diungkap malam harinya yakni pukul 21.00 WIB," ujar Yosephine.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polsek Kretek turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang elektronik yang dicuri para pelaku meliputi televisi 30” merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspin. Untuk perhiasan berupa kalung emas seberat 3gr milik korban yang turut diambil para pelaku, hingga penangkapan belum ditemukan sehingga dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memasuki rumah korban dengan cara memecah kaca dan mencongkel pintu dengan linggis. "Rumah kosong, lalu NDP masuk dan menghubungi tiga orang rekannya," katanya.

NDP juga diketahui merupakan seorang residivis namun dengan perkara yang berbeda. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, keempatnya baru kali ini melakukan.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 05:47

0 komentar:

CB