Polsek Banguntapan Bekuk Pencuri Pikap dengan Modus Gandakan Kunci

Posted by tribratanewsbantul on 15:15

Tim Opsnal Polsek Banguntapan berhasil membekuk pencuri mobil pikap milik sebuah rental dengan modus penggandaan kunci. Tersangka merupakan pria paruh baya berinisial MG (51) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Sebelum tertangkap, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu sempat menyewa pikap yang dicurinya tersebut lalu menggandakan kuncinya.

"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya pelaku menyewa mobil pikup tersebut lalu menggandakan kuncinya," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna, Sabtu (9/7/2022).

Aksi pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (7/7/2022) pukul 06.00 WIB ketika karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan.

Saat dilakukan pengecekan ternyata ada satu unit mobil pikap yang raib. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan.

Berdasar laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banguntapan bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV. Termasuk juga mengecek daftar penyewa kendaraan seminggu terakhir.

Dari olah TKP tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku dan perkiraan lokasi unit mobil pikap tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar perbatasan Kecamatan Pajangan dan Kasihan.

Untuk memaksimalkan lidik, Tim Opsnal Polsek Banguntapan meminta back up dari Unit Reskrim Polsek Pajangan. Keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Dan pada hari Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Kapanewon Pajangan.

“Diduga pelaku bermaksud merubah warna cat mobil pikap tersebut untuk mengelabuhi pemilik mobil dan petugas kepolisian,” terang Zaenal.

Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dan melakukannya sendirian.

“Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi, terlilit hutang,” lanjut Zaenal.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Zaenal.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:15

0 komentar:

CB