Jual Togel, Warga Panggungharjo Sewon Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 10:28

Penjual Togel berinisial GNW (46 tahun) warga Jetis, Prancak Panggungharjo, Sewon, Bantul ditangkap petugas Polsek Sewon saat sedang menjual Togel di Jalan Parangtritis Km 6 Sewon, Rabu, 8 Juni 2016 sekira 21.30 Wib.

Kapolsek Sewon Kompol Iman Santoso mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya judi togel, kami langsung menyelidik dan menangkap tersangka  GNW di Jalan Parangtritis Km 6. Darinya kami mengamankan barang bukti berupa sebuah HP yang digunakan untuk transaksi Togel, kata Kapolsek.

Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi bila melihat judi Togel atau Pekat agar kami cepat menindaknya, dengan begitu kamtibmas wilayah Sewon akan terkondisi aman nyaman, himbau Kapolsek Sewon. (Sihumas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:28

0 komentar:

CB