Kabur Hingga Ke Sragen, AN Akhirnya Berhasil Dibekuk

Posted by tribratanewsbantul on 11:06

Petugas Unit Reskrim Polsek Imogiri berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Singosaren RT 01 Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul. Dari kasus tersebut, petugas menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (29) warga Gang Walikonang, Bumirejo, Kebumen, Jawa Tengah.

AN berhasil dibekuk petugas di wilayah Kabupaten Sragen Jawa Tengah, setelah beberapa hari kabur untuk menghindari kejaran petugas.

Kapolsek Imogiri, Kompol Kompol Riyono, SH, Rabu, 08 Juni 2016, mengatakan AN diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Galal Ari Ranzah pada Senin (23/05/2016) lalu. Akibat ulah pelaku, korban ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 7 juta.

Kapolsek juga menjelaskan, antara pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling mengenal kendati hanya sebatas bertransaksi jual beli online dan belum pernah bertatap muka.

“Malam itu AN bertamu ke rumah Galal untuk ketemuan, karena Galal sudah berangkat kerja, maka ibunya mempersilahkan AN menginap. Sekitar pukul 04.00 WIB ibu korban bangun dan mendapati AN sudah tidak berada di tempat. Sebagian barang-barang milik korban, seperti pakaian, tas dan senapan angin beserta kelengkapannya juga ikut raib bersama raibnya AN,” jelas Kapolsek.

Korban yang merasa telah kehilangan barang-barang miliknya akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Imogiri. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan yang didapat dari para saksi, petugas lantas mencurigai bahwa AN-lah pelaku pencurian tersebut.

Petugas sebenarnya sempat mencari keberadaan AN di rumahnya di Kebumen Jawa Tengah, akan tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Hingga akhirnya AN terdeteksi tengah berada di wilayah Kabupaten Sragen, tepatnya di  Kelurahan Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.” Anggota kami berhasil menangkap AN di sana pada hari Selasa (07/06/2016) siang,” imbuh Kapolsek.

Menurut Kapolsek, motif pencurian yang dilakukan AN tergolong unik. Dia tidak menjual barang-barang hasil curiannya tersebut, melainkan hanya memamerkannya kepada saudara-saudaranya bahwa barang-barang tersebut adalah hasil kerjanya menjadi office boy di kapal.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 3 buah teleskop, 1 buah peredam, 1 buah tas ransel, pakaian kaos 4 buah, baju 1 buah dan celana jeans 2 buah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AN harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Imogiri. AN dikenakan pasal Pasal  362 Kitab Undang-undang  Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Sihumas Polsek Imogiri)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:06

0 komentar:

CB