9 Orang Diamankan Karena Judi, 3 Di Antaranya Wanita

Posted by tribratanewsbantul on 12:43

Petugas gabungan Polres Bantul, berhasil mengamankan para pelaku perjudian jenis dadu, Selasa, 7 Juni 2016. Petugas berhasil mengamankan 9 pelaku beserta barang buktinya.

“Penangkapan pelaku judi ini, berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Paimun, SH.

Mendapat informasi bila di pinggir pantai dekat kandang kambing Pantai Samas Dusun Ngepet Srigading Sanden, tengah berlangsung permainan judi, petugas langsung bergerak ke lokasi.

"Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati 9 orang sedang bermain judi jenis dadu," ungkap Kasubbag Humas.

Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan. Petugas akhirnya mengamankan 9 pelaku beserta uang tunai Rp 2.935.000,-, uang cuk Rp 125.000,-serta 1 set dadu," sebut Kasubbag Humas.

Kesembilan pelaku yang diamankan adalah SH (40), warga Kadekrowo Gilangharjo Pandak, JM (45) warga Ngepet Srigading Sanden, SN (53) warga Nusukan Rejoso Ngestiharjo Nusukan Salatiga, KW (30) warga Ngepet Srigading Sanden, YS (32) warga Ngepet Srigading Sanden, IJ (42) warga Krajan Poncosari Srandakan, KS (47), Ngepet Srigading Sanden, AY (52) warga Ngepet Srigading Sanden serta SK (35) warga Degolan Bumirejo Lendah.

“Untuk KS, KY dan SK adalah wanita, dan KS alias Kopral inilah yang menjadi bandarnya,” tambah Kasubbag Humas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kesembilan pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul.

“Kesembilannya kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tutup Kasubbag Humas. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:43

0 komentar:

CB