Judi Togel, Warga Benyo Diamankan Polsek Pajangan

Posted by tribratanewsbantul on 13:05

Petugas Polsek Pajangan berhasil mengamankan pelaku judi togel berinisial SY alias Bagong (51) warga Benyo, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, SH, Rabu, 08 Juni 2016 mengatakan, SY diamankan di rumahnya pada Selasa, 7 Juni 2016 sekitar jam 20.00 WIB.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Benyo, Sendangsari, Pajangan ada praktek judi togel, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata memang benar ada,” ujar Kapolsek Pajangan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia serta uang sebesar Rp. 12.000,-.

“SY kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tambah Kapolsek Pajangan.

Kapolsek juga menghimbau warga masyarakat Pajangan untuk melapor ke Polsek Pajangan bila ada kasus penyakit masyarakat yang dijumpainya, seperti perjudian, prostitusi, miras dan narkoba. “Polsek akan melakukan tindakan tegas, mari kita ciptakan Pajangan bersih dari pekat,” tegasnya. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:05

0 komentar:

CB