Curi 3 Burung, Laki-Laki Ini Dibekuk Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 14:14

Seorang laki-laki berinisial KSN  (34), asal Semarang Jawa Tengah, dibekuk polisi. Ia diduga mencuri 3 ekor burung dan sebuah kandang di Gadingharjo RT 24 Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, milik Prmn (39).

Tak tanggung-tanggung, akibat peristiwa itu korban mengalami ratusan ribu rupiah. 

"Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 5 Februari 2021. Pagi-pagi korban berniat mengecek burungnya, namun sudah raib," kata Kapolsek Kretek Kompol S Parmin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumadi dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin (15/2/2021). 



Saat dicek tiga burung jenis ciblek, kutilang dan trotokan miliknya ternyata sudah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus pencurian itu, kata Parmin, akhirnya terungkap. 

“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap KSN," ujar Parmin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:14

0 komentar:

CB