Organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kini sedang menjadi sorotan. Ternyata, ormas ini tidak pernah tercatat secara nasional di Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah memantau dengan baik lewat Dirjen Politik kita, bahwa di tingkat nasional itu (Gafatar) tidak terdaftar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Menurut Tjahjo, Gafatar sudah jelas menyalahi aturan. Setiap organisasi masyarakat ataupun agama harus terdaftar di tingkat nasional, yakni di Kemendagri.
Karena itu, lanjut Tjahjo, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat maupun di seluruh Indonesia terkait perkembangan organisasi ini. sebab berdasarkan informasi bawahannya, sudah banyak orang yang menjadi korban ormas Gafatar.
"Telaah dari Dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban," sambungnya.
Sebelumnya, Pemkot Surakarta mengakui ormas ini pernah tercatat di Kantor Kesbangpol setempat. Namun, Pemkot Surakarta tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini karena banyaknya informasi soal penyimpangan yang dilakukan. (Berita Kesbangpol/detik.com)
Gafatar Ormas Terlarang, Tidak Terdaftar di Nasional
Posted by tribratanewsbantul on 10:37
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:37
0 komentar:
Post a Comment