
Tersangka berinisial FD (51tahun) warga Bogoran, Trirenggo, Bantul ditangkap petugas di Lapangan Pasutan Trirenggo ketika sedang melakukan transaksi Togel dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Panit Reskrim Iptu Imam Sutrisno yang memimpin penangkapan tersebut menjelaskan dari tangan tersangka kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone Nokia yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp 102.000 hasil menjual Togel, jelasnya.
Keberhasilan penangkapan tersangka judi togel ini berkat adanya laporan masyarakat, setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan adanya tindak pidana ke polisi, himbau Iptu Imam. (Sihumas Polsek Bantul)
0 komentar:
Post a Comment