
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa seekor Kambing, Yamaha Mio No Pol AB 2896 WY dan sebuah keronjot dibawa ke Polsek Bantul. Namun karena Kambingnya sudah mati maka dikembalikan kepada pemiliknya untuk dikuburkan.
Kanit Reskrim Polsek Bantul Iptu Imam menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu tersangka melakukan survei tempat calon sasaran kemudian baru melancarkan aksinya.
Selanjutnya pagi itu tersangka melakukan aksinya berhasil mencuri seekor kambing dikandang milik korban terus dibawa pulang. Namun pada pukul 03.00 Wib tersangka kembali ke kandang untuk melakukan hal yang sama namun tak berhasil keburu tertangkap petugas ronda. Saat itu petugas ronda menemukan barang bukti seekor kambing mati yang diduga dipatahkan lehernya oleh tersangka. Kambing itu diletakan di dalam keronjot siap dibawa dengan sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diketahui seorang residivis spesialis maling hewan ternak. Dia sudah keluar masuk penjara selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini,” jelas Kanit.
”Saat ini tersangka kami tahan untuk penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (Sihumas Polsek Bantul)
0 komentar:
Post a Comment