Polsek Jetis Ungkap Kasus Curanmor Di Dusun Paten

Posted by tribratanewsbantul on 12:36

Warga Bintaos, Sidoarjo, Tepus, Gunungkidul berinisial SMW (35 tahun) diamankan di Polsek Jetis karena terbukti mencuri sepeda motor milik Murijo (59 tahun) warga Puroboyo, Caturharjo, Pandak.

Tersangka ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jetis pada akhir Juli yang lalu ditempat kosnya wilayah Wojo Kecamatan Sewon. Petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vega AB 5194 MG beserta surat-surat kendaraan yang saat itu disimpan dibawah jok motor.

Kapoksek Jetis AKP Slamet Subiyantoro Senin, 15 Agustus 2016 menjelaskan pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu, 25 Juni 2016. Tersangka mencuri Sepeda motor milk korban yang diparkir di Bulak sawah dusun Paten, Sumberagung, Jetis saat ditinggal oleh korban memanen padi. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jetis.

Sebulan kemudian, polisi mendapat informasi dari Polsek Banguntapan jika salah satu anggota Polsek Banguntapan ditawari oleh PNR Warga Pleret untuk membeli sepeda motor Yamaha Vega namun nomor polisinya sudah ganti.

”Karena anggota tersebut curiga bahwa motor itu diduga yang sedang dicari Polsek Jetis kemudian diamankan. Setelah dicocokkan nomor rangka dan mesin dengan data di Polsek Jetis ternyata benar motor itu adalah milik korban, jelas Kapolsek Jetis.

Didepan petugas, PNR mengaku bahwa sepeda motor itu didapat dari UA warga Piyungan. Setelah UA ditangkap mengaku sepeda motor itu didapat dari tersangka SMW. Kemudian setelah SMW ditangkap, didepan petugas dia mengakui perbuatanya bahwa telah mencuri sepeda motor milik Korban.

Oleh karena itu, tersangka SMW diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sementara keterlibatan PNR dan UA dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, jelas Kapolsek Jetis. (Sihumas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:36

0 komentar:

CB