10 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Dimas

Posted by tribratanewsbantul on 19:19

Sepuluh remaja yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Dimas Putra Timur (18) warga Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Dlingo berhasil diamankan petugas Polsek Dlingo.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terjadi di Simpang Empat Desa Terong Dlingo, Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat kasus penganiayaan tersebut Dimas harus menjalani rawat jalan karena mengalami luka sobek di atas pelipis mata karena terkena sabetan sabuk salah satu pelaku

Dua pelaku berhasil diamankan pasca kejadian, sementara delapan lainnya diciduk petugas di rumah masing-masing pada Selasa petang. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bantul dan kesepuluh remaja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari kesepuluh tersangka, delapan di antaranya masih dibawah umur, sementara dua sisanya yang berinisial JN dan MY sudah dewasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Leonisya Sagita SIK dalam jumpa pers dengan wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Rabu (5/7/2017).

Kasat Reskrim juga menjelaskan para tersangka ini bukan sebuah geng, mereka juga tidak berasal dari satu sekolah yang sama namun hanya teman bermain. Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini dipicu karena provokasi salah satu tersangka yang menyampaikan hal tidak benar kepada kelompoknya. Sehingga membuat emosi kelompoknya tersulut, lalu menyerang kelompok lain.

Mereka beraksi dengan mengendarai sepeda motor, melewati jalur Jalan Jalasutra, Cinomati menuju Dlingo pada Senin malam. Ketika sampai di Simpang Empat Desa Terong, mereka tiba-tiba menyerang korban.

“Kasus ini murni kenakalan remaja yang sengaja cari-cari masalah. Kejadiannya juga spontan, tidak direncanakan karena sebelumnya mereka tidak saling kenal,” imbuhnya.

Untuk tersangka JN dan MY, lanjut Kasat Reskrim, saat ini keduanya ditahan di sel Polres Bantul. Sementara untuk delapan tersangka yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor. Namun demikian, kasus tersebut proses hukumnya akan tetap dilanjutkan.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 169 KUHP subsider pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua buah handphone. “Untuk sabuk dan senjata tajam berupa parang sementara masih dalam pencarian petugas, karena dari keterangan para pelaku barang bukti tersebut terjatuh,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orangtua dan guru untuk lebih memperhatikan anak-anaknya ketika membawa sepeda motor. Ia meminta agar penggunaan sepeda motor di luar kegiatan-kegiatan sekolah untuk dibatasi agar tidak disalahgunakan.(Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:19

0 komentar:

CB