Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial Pon (53) warga Manding Sabdodadi Bantul, tega mencabuli murid didiknya, sebut saja Bunga (15) hingga hamil. Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, terjadi dalam kurun waktu bulan Desember 2016 hingga Mei 2017.
"Jadi korban ini masih duduk di kelas IX sebuah MTs, sementara pelakunya adalah guru BK-nya sendiri," kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat jumpa pers dengan wartawan di lobi Mapolres Bantul, Senin (10/7/2017).
Kapolres Bantul mengungkapkan, kejadian bermula pada sekitar bulan Desember 2016 pelaku yang memang memiliki kedekatan dengan korban, memintanya datang ke rumah lain milik pelaku di Karangnongko Sumberagung Jetis Bantul. Kemudian korban datang sendirian ke rumah pelaku dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Sesampainya korban di rumah pelaku, pelaku yang sudah menunggu langsung menggandeng korban masuk ke dalam rumah yang kebetulan dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian membuka baju dan celana korban serta membuka baju dan celananya sendiri, selanjutnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kejadian tersebut terus berulang sampai sekitar 10 kali.
“Oleh pelaku, korban juga sering diberikan uang Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu tujuannya agar korban senang dan tambah sayang dengan pelaku,” ungkap Kapolres.
Lalu pada bulan Februari 2017, kepada pelaku, korban mengaku dirinya sudah telat dua bulan. Penasaran, pelaku lalu melakukan tes menggunakn test pack terhadap korban dan hasilnya ternyata positif. Mengetahui korban hamil, pelaku yang bingung dan ketakutan, lantas menyuruh korban untuk bungkam.
“Kendati korban sudah hamil, pelaku dan korban tetap melakukan hubungan suami istri, hingga terakhir sekitar bulan Mei 2017,” jelas Kapolres.
Ibarat pepatah, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Perihal kehamilan korban akhirnya diketahui juga oleh ibunya. Pelaku lalu menyuruh korban untuk mengaku bahwa dirinya telah dihamili oleh Rio yang beralamat di Magelang. Selain itu pelaku juga berjanji untuk menikahi korban secara siri.
“Jadi karena panik, pelaku ini menyuruh korban untuk mengaku bahwa dirinya telah dihamili oleh Rio kepada ibunya, padahal Rio ini adalah karangan dari pelaku,” ujar Kapolres.
Lalu pada Jumat (7/7/2017) malam, pelaku dan keluarganya sengaja datang ke rumah korban di Imogiri untuk meminta maaf. Namun sesampainya di rumah korban, pelaku malah diusir oleh keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polisi. Petugas Polsek Imogiri yang mendapatkan laporan segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Imogiri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Termasuk membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Pon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kemudian ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul. Sementara barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian dan handphone milik korban.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Perpu No. 1 tahun 2016 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Humas Polres Bantul)
Oknum Guru BK Cabuli Muridnya Hingga Hamil
Posted by tribratanewsbantul on 17:05
Related Posts
- Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan di Imogiri, Bantul
- Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
- 4 Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Dibekuk
- Motor yang Dicuri Kehabisan Bensin, Remaja asal Jawa Barat ini Pilih Curi Motor Lagi
- Polres Bantul Tangkap Sindikat Pengedar Obat Terlarang
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:05
0 komentar:
Post a Comment