
Membuka Musdes Ibu camat Jetis menyampaikan apresiasi yang telah mengundang muspika dalam rangka penyusunan RPJMDES desa Trimulyo, diharpakan RPJMDES sesuai dengan program Bupati, sesuai surat edaran dari Bupati ADD maupun DD harus diperhatikan menghadapi tahun 2018 harus memprioritaskan beberapa sarana seperti perpustakan, sarana olah raga dan renovasi rumah tidak layak huni dan lain lain.
Tanggal 10 Oktober 2017 kita akan melaunching kampung KB, monggo pak Lurah ketua BPD, pak dukuh/perangkat, yang lain jangan "meri" (jawa=cemburu) karena dusun Cembing akan mendapatkan dana Desa lebih banyak lagi" tegas ibu, Camat Jetis".
Sambutan Akhir dari Kabag Pemdes Kab Bantul pak Jazim aziz SH menyampikan" Musdes yang dipelopori BPD telah dilaksanakan oleh BPD Trimulyo dengan baik, dan sesuai dengan perkab kab Bantul tanggal 4 desember 2017 akan dilakukan pemilihan anggota dan ketua BPD yang baru dan jumlahnya pun tidak seperti saat ini sebanyak 11 Orang.
BPD hanya akan memilih 5 orang dan maksimal 9 orang, dan saat ini tehnisnya baru kita diskusi dengan dewan dari peraturan menteri yang baru lurah dapat memindah tempat tugas perangkatnya sesaui dengan aturan yang baru.
Musdes yang diselenggarakan harus ada kesinkronan dari atas hingga tingkat Desa, dan sesuai Perda yang terbaru lurah harus mengangarkan terkait dengan sampah, perpustakaan, rumah layak huni, untuk. meningkatkan daya baca masyarakat salah satunya dengan di buat perpustakaan, dan Kalurahan harus menunjuk seorang operator dalam rangka mengelola Sistem Informasi Desa(SID) yang berisi terkait dengan informasi desa.
Dana desa sangat dicermati oleh semua pihak, tahun ini, dana mengalir 77 milyar Ke Kab Bantul, dana desa ini untuk pemberdayaan dan pembangunan Desa masing masing desa jangan sampai terjebak dalam pengunaan yg tidak dapat dipertanggung jawabkan
Dan mengenai Perdes Tanah kas desa harus ada surat kekancingan tetapi dari kraton Djogja namun Sultan sudah mendelagasikan kepada Gubernur dalam pengurusannya, untuk itu secepatnya lurah segera mengajukan permohonan surat kekancingan, tanah pelungguh, tanah pengarem arem, tanah kepentingan umum, semua itu tanah gaduh (jawa=pinjaman), itu tanah sultan/pinjaman Sultan dan harus minta ijin sultan dalam pengajuan surat permohonan kekancingan harus disertai buku tanah milik desa, jelas kabag pemdes mengakhiri sambutanya.(Sihumas Polsek Jetis)
0 komentar:
Post a Comment