Sembunyikan Gadis, Seorang Perjaka Digelandang Ke Polsek Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 09:30

Seorang perjaka warga dusun Sumberan Argodadi Sedayu Bantul berinisial PDP (25) digelandang ke Polsek Sedayu karena terbukti menyembunyikan seorang gadis/pelajar selama 3 hari dirumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sedayu. Adapun korban berinisial Bunga (16) pelajar warga Argodadi Sedayu Bantul.

Menurut orangtua korban, antara anak saya dan pelaku telah menjalin asmara kurang lebih 6 bulan. Kemudian pada hari Senin 23 Oktober 2017 anak saya pamit hendak pergi ke sekolah disalah satu SMK di wilayah Bantul, akan tetapi bukannya pergi kesekolah, malah putri saya disembunyikan oleh pelaku di rumahnya selama 3 hari, kata Ortu Korban.

Atas perbuatannya,  pelaku disangka melanggar pasal 82 UU RI no 35 th 2004 jo ps 332 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:30

0 komentar:

CB