“Setelah menerima laporan adanya kasus penganiayaan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan korban. Selang sehari setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan saat berada dirumah temannya,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat menggelar press release dengan wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Selasa (17/10/2017).
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Pantai Goa Cemara Sanden tepatnya didepan penangkaran tukik Dusun Patihan Gadingsari Sanden pada Minggu (15/10/2017) lalu.
Saat itu korban yang merupakan seorang mahasiswa bersama dengan teman-temanya sedang melakukan survey di lokasi. Mobil yang ditumpanginya berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Karena jalanan yang sempit, pelaku pun tidak mau mengalah. Pelaku kemudian turun dari mobil dan langsung memaki-maki korban. Pelaku juga mengacungkan senapan angin yang ditentengnya ke arah korban. Lalu menembak ke arah bawah sebanyak satu kali dan mengenai sandal yang dipakai korban.
Pelaku juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai pelipis kiri. Tak puas sampai disitu, pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor ke polisi.
"Awas kalau sampai lapor polisi," kata Kasat Reskrim menirukan perkataan pelaku terhadap korban.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, sebelum kejadian, sebenarnya pelaku juga sudah berbuat onar. Saat itu pelaku yang dalam pengaruh minuman keras, melakukan pemukulan kepada salah satu rombongan wisatawan yang hampir menabrak anaknya.
“Ada saksi yang melihat jika EE sempat melakukan pemukulan terhadap salah satu rombongan wisatawan. Karena tak mau ribut, rombongan yang tidak diketahui itu pun memilih pergi,’ jelasnya.
Setelah melakukan pemukulan, EE yang menenteng senapan angin itu kemudian menuju ke rumah temannya tak jauh dari lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 meter. Entah apa yang ada dipikirannya, EE kemudian melepaskan tembakan secara acak di sekitar terminal.
Nahas tembakannya itu mengenai salah satu wisatawan yang sedang duduk-duduk di samping bus. Korban merupakan rombongan wisatawan dari Temanggung, Jawa Tengah, terkena peluru pada bagian pelipis mata kiri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sanden untuk mendapatkan perawatan.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza No Pol AB 1094 YY, satu buah senapan angin merek Daystate kaliber 4.5 mm, satu buah gotri, sandal jepit milik korban serta pecahan kaca mata.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” tandas Kasat Reskrim. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment