Kepolisian Sektor Bantul menggerebek perjudian jenis dadu BK disebuah rumah di Dusun Manding Serut DK Kadibeso RT 01 Sabdodadi Bantul, Senin (2/10/2017). Sebanyak empat orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dari empat orang yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MY (45) warga Manding Serut Kadibeso Sabdodadi Bantul, WG (52) warga Dusun Ngrancah Sriharjo Imogiri, HMR (41) warga Tilaman RT 04 Wukirsari Imogiri dan seorang perempuan berinisial SH (41) warga Dusun Jombor Timbulharjo Sewon.
Kapolsek Bantul Kompol Paimun SH menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian ini atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktek perjudian di lingkungan mereka.
Ditambahkan, saat digerebek, para pelaku sedang asyik berjudi di rumah salah satu warga. Kedatangan anggota Polsek Bantul membuat kaget para pelaku. Selanjutnya mereka digelandang petugas ke Mapolsek Bantul.
Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku antara lain 1 lembar papan perjudian, 2 lembar karpet, 1 lembar kertas bertuliskan TK dan TB, 1 buah kayu berbentuk lingkaran, 1 buah batok kelapa, 3 buah dadu, 1 buah kaleng roti serta uang tunai senilai Rp 3.880.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- ,” tandasnya. (Sihumas Polsek Bantul)
Polsek Bantul Gerebek Judi Dadu, 4 Tersangka Diamankan
Posted by tribratanewsbantul on 09:27
Related Posts
- Polres Bantul Tangkap Sindikat Pengedar Obat Terlarang
- Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan di Imogiri, Bantul
- Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
- 4 Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Dibekuk
- Motor yang Dicuri Kehabisan Bensin, Remaja asal Jawa Barat ini Pilih Curi Motor Lagi
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:27
0 komentar:
Post a Comment