
Sebanyak 29 pelanggar terjaring pada razia yang sudah menjadi agenda rutin tersebut. Dengan rincian 27 Tilang Manual dan 2 E-Tilang berikut barang bukti berupa 22 STNK, 4 SIM C dan 3 sepeda motor.
Menurut AKP Suyanto bahwa razia tersebut tujuan utamanya agar semua masyarakat taat pada peraturan perundang-undangan, tertib berlalu lintas dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya bagi para pengendara sepeda motor wajib memakai helm, jangan menggunakan helm hanya pada saat ada petugas saja. Dan tentunya surat-surat kendaraan tersebut juga mesti lengkap", tandasnya. (Sihumas Polsek Pleret)
0 komentar:
Post a Comment