Dalam rangka penanganan penyakit masyarakat dan pelacuran di wilayah Kabupaten Bantul, petugas gabungan Sat Sabhara Polres Bantul dan Sat Pol PP DIY melaksanakan kegiatan operasi gabungan yustisi. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu tanggal 11 Oktober 2017 jam 14.00 WIB. Adapun lokasi yang menjadi target operasi yaitu salon dan panti pijat di wilayah Sewon dan Banguntapan.
Diwilayah Kecamatan Sewon petugas menemukan seorang lelaki dengan dua perempuan dalam keadaan bugil di kamar sebuah penginapan setempat. Kemudian di wilayah Banguntapan petugas juga menemukan dua pasang yang berada dalam satu ruangan bukan suami istri disebuah penginapan.
Ketiga pasangan tersebut kemudian dibawa kekantor Sat Pol PP DIY untuk dilakukan penyidikkan guna disidangkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bantul. Dalam amar putusan hakim para terdakwa didenda sebesar 1 juta rupiah dengan subsider kurungan 1 bulan penjara. (Sat Sabhara)
Razia Pekat, 3 Pasangan Mesum Terjaring
Posted by tribratanewsbantul on 10:02
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:02
0 komentar:
Post a Comment