Setiap Perbuatan Molimo Miliki Konsekuensi Hukum, Jangan Coba-Coba

Posted by tribratanewsbantul on 08:59

Molimo adalah lima perbuatan maksiat yang menawarkan kesenangan, akan tetapi tidak akan memberikan manfaat dalam kehidupan manusia. Bahkan dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Trimulyo Bripka Sugiyono dalam materinya saat memberikan sosialisasi tentang penyakit masyarakat kepada perwakilan karang taruna se Kecamatan Jetis di pendopo kecamatan setempat, Kamis (19/10/2017).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa keberadaan Molimo harus diperangi bersama. Karena dapat menimbulkan gangguan kantibmas di tengah-tengah masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Ia mencontohkan “mabok” atau mengkonsumsi minuman keras dapat melanggar Perda Kabupaten Bantul No 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol di Bantul.

Kemudian “main” atau judi dapat dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian  dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Lalu “madon” atau pelacuran dapat melanggar  Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Selanjutnya “madat” atau Narkoba dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan lain sebagainya.

Dan yang terakhir “maling” atau mencuri dapat dikanakan pasal 362, 362, 364, 365 KUHP.

“Setiap perbuatan molimo memiliki konsekuensi hukum, untuk itu jangan coba-coba melakukannya atau akan berurusan dengan hukum,” tandasnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kapolsek Jetis AKP S Parmin yang membuka sosialisasi serta Camat Jetis Dra Endang Rachmawati MM. (Sihumas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:59

0 komentar:

CB