Sidang Gugatan Terhadap SK Gubernur DIY Nomor 29/Kep/2017

Posted by tribratanewsbantul on 13:10

Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 09.45 Wib di Ruang Sidang I  PTUN Yogyakarta Jl. Janti No. 66 Banguntapan Bantul telah berlangsung sidang pertama Gugatan Terhadap Gubernur DIY.

Adapun obyek sengketa SK Gubernur DIY nomor: 29/Kep/2017 tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2017-2019.  Dengan nomor perkara 21/G/2017/PTUN YKA yang didaftarkan pada tanggal 7 Agustus 2017.

Adapun Penggugat DPD KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ) DIY dan tergugat Gubernur DIY Sri Sultan HB X dengan agenda sidang pada hari ini penyerahan Replik pengugat yang diikuti kurang lebih 30 orang.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Sumartanto, SH, MH dan beranggotakan Andriyani Masyitoh, SH, MH, Cusi Aprilia SH dan panitera M. Zahid, SH, MH.

Dari pihak penggugat diwakilkan kuasa hukum Ardiyanto Wibowo, SH dan Detkri Badhiron, SH, MH keduanya dari LBH SIKAP.

Pihak tergugat Gubernur DIY Sri Sultan HB X dikuasakan kepada Bogie Nugroho, SH ( Bag Hukum Prop DIY ), A. Sayuti SH ( Bag hukum Prop DIY ), Agus ( Bag hukum Prop DIY ), Slamet,  SH

Adapun inti gugatan adalah
a. SK Gubernur DIY nomor: 29/Kep/2017, tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2017-2019 dinyatakan tidak sah atau batal karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan.
b. memerintahkan kepada penggugat untuk mencabut keanggotan tripartit masa bakti 2017 s/d 2019
c.  menggugat 10 juta rupiah per hari setiap keterlambatan
d.  membayar biaya perkara persidangan

Hasil persidangan Pihak penggugat menyerahkan materi gugatan yang telah diperbaiki kepada Majelis hakim. Majelis hakim memerintahkan kepada penggugat untuk memperbaiki kembali surat kuasa hukum agar mencantumkan nama ibu Siti Rosidah karena nama tersebut terdapat dalam nama kuasa hukum penggugat namun dalam surat kuasa tidak tercantum.

Majelis hakim memerintahkan penggugat untuk menambahkan kata-kata Advokat dan Advokat magang dalam surat gugatan.

Majelis Hakim menerima berkas Duplik / Jawaban dari tergugat atas replik yang disampaikan penggugat pada sidang sebelumnya.

Sidang tersebut dihadiri oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri / UIN Sunan Kalijaga kurang lebih 17 orang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal  2 November 2017 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama dengan agenda Pembuktian surat penyampaikan bukti surat baik penggugat maupun tergugat dalam bentuk fotocopian dan dimateraikan. Selanjutnya dibentuk daftar bukti dan dalam bentuk rangkap 6 namun untuk alat bukti hanya satu rangkap saja bermaterai.

Sidang berakhir pukul 10.25 WIB, berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan dari personil Polsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:10

0 komentar:

CB