Tambang Pasir Ilegal Di Jambidan, Satu Orang Diperiksa Intensif

Posted by tribratanewsbantul on 12:58

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penambangan pasir ilegal yang terjadi di tepi sungai Opak Dusun Kunden Jambidan Banguntapan Bantul.

“Penambangan pasir dengan alat berat tidak mengantongi izin, oleh sebab itu, kami langsung menghentikan praktik penambangan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat menggelar press release dengan wartawan di Mapolres Bantul, Kamis (19/10/2017).

Ditambahkan, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah eskavator, beberapa kubik pasir dan buku rekapan.

“Saat ini Polisi belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi satu orang sudah kami periksa secara intensif terkait kasus tersebut,” imbuhnya.

Diungkapkan, penambangan pasir ilegal ini diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dimana ancaman bagi pelakunya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:58

0 komentar:

CB