
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Putusan Penetapan Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul yang diwakili oleh Juru Sita PN Bantul, Agus Nuristiadi, SH, yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah sawah milik almarhum Kromosentono yang terletak di Dk. Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan di Dk. Sewon, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Perkara exsekusi tanah tersebut adalah pengajuan gugatan exsekusi pada tanggal 06 Februari 2017 dan terdaftar di PN Bantul tanggal 20 Februari 2017, dengan Nomor : 05/Eks/2017/PN Btl yang di ajukan oleh anak yang sah dari almarhum Bapak Kromosentono dan almarhumah Ibu Kromosentono antara lain Amtmosentono, Ibu Paerah, Ibu Ngadirah, Rohman Ai Rachmad dan Amat Rochimi.
Disela pelaksanaan eksekusi tersebut Kapolsek Sewon mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh personil Polsek Sewon untuk kelancaran dan keamanan eksekusi tersebut dan yang diexsekusi adalah 1(satu) bidang tanah pekarangan dan 2 (dua) tanah persawahan yang terletak di Dk. Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul, serta 1(satu) bidang tanah pekarangan di Dk. Sewon, Timbulharjo Sewon, Bantul.
Adapun tanah sengketa tersebut sebelumnya ditempati oleh ibu Ngadirah yang merupakan saudara dari Almarhum Kromosentono dan memiliki satu anak angkat, dan setelah meninggal dunia tanah tersebut ditempati oleh anak angkatnya, yang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dan menempati tanah tersebut. Maka dari itu anak dari almarhum Kromosentono yang masih saudara dari Ngadirah mengajukan gugatan exsekusi tanah ke Pengadilan Negeri Bantul tentang tanah yang ditempati oleh anak angkat dari Ny. Ngadirah yang bukan ahli warisnya dan dalam pengajuan gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat
Hadir dalam eksekusi tanah tersebut Listijono Warsito, SH, MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Agus Nuristiadi, SH sebagai Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul, Muspika Sewon, Lurah desa Timbulharjo, Drs. Kandar, Dukuh Tembi Ibnu Sutopo.
Selama exsekusi berlangsung tidak ada perlawanan dari pihak tergugat dan mendapat pengamanan dari Polsek Sewon sehingga dapat berjalan dengan aman. (Humas Polsek Sewon).
0 komentar:
Post a Comment