Polsek Banguntapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UPN

Posted by tribratanewsbantul on 09:52

Polsek Banguntapan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Anisa (23), mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta asal Sumatera Selatan, Senin (25/3) pagi di kos tersangka Jalan Pedak Baru Banguntapan Bantul. Dalam reka ulang itu terungkap jika tersangka SS sempat menyimpan mayat korban di dalam kos selama beberapa jam sebelum dibuang ke Secang, Magelang.

Rekonstruksi terdiri dari 26 adegan dan berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi yang ditemui usai rekonstruksi mengatakan, tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Bahkan, dalam rekonstruksi ini, tersangka cukup kooperatif.

“Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Dimulai dari tersangka dan korban datang ke kos, ribut, eksekusi hingga membawa jenazah korban menggunakan motor,” kata Kompol Suhadi.

Menurut kapolsek, tersangka SS (28) nekat membunuh korban karena cemburu. Korban diketahui memiliki kekasih lagi, sehingga membuat tersangka sakit hati.

Dalam rekonstruksi diperagakan awalnya korban diboncengkan tersangka SS masuk ke kosnya. Setelah di dalam, keduanya terlibat cekcok hebat karena tersangka merasa cemburu lantaran kekasihnya juga dekat dengan pria lain. Karena dibakar api cemburu yang sudah membara, tanpa belas kasihan, SS dengan beringas menyerang pujaan hatinya itu. Tidak hanya itu, dengan sekuat tenaga tersangka mencekik leher mahasiswi tersebut hingga lemas.

Setelah peristiwa itu, tersangka tidak keluar kos. Namun mayat perempuan itu dibungkus dengan kain selimut. “Sekitar pukul 03.00, tersangka memboncengkan mayat perempuan itu untuk dibawa ke Secang,” ujar Kompol Suhadi.

Tersangka membawa jenazah korban dengan diletakkan di motornya bagian depan. Setelah itu jenazah korban langsung dibawa dengan motor menuju Secang. Dalam rekonstruksi juga disaksikan Jaksa yang menangani Dany Prasuka Febriyanto SH dari kejaksaan Bantul serta Pengacara tersangka Edy Haryanto SH.

Seperyi diketahui, pembunuhan ini terkuak setelah geger penemuan jenazah korban di saluran irigasi di Batu Ngabean Secang Magelang pada Sabtu (23/2). Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan medis, diduga kuat korban meninggal tidak wajar atau dibunuh. Kemudian polisi Polres Magelang melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa korban dan tersangka merupakan kekasih. Mereka pacaran selama 2 tahun melalui aplikasi tik tok. Kamis (21/2/2019) tersangka dan korban jalan-jalan ke tempat wisata di Bantul. Kemudian keduanya istirahat di kos tersangka dan ada percakapan yang membuat tersangka cemburu, sehingga korban dicekik hingga meninggal.

Jenazah korban dibiarkan di kamar tersangka selama beberapa jam, lalu Jumat (22/2) dini hari, tersangka seorang diri membawa jenazah korban menggunakan motor. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Magelang. Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah Banguntapan Bantul, maka kasus ini dilimpahkan ke Polsek Banguntapan Bantul.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:52

0 komentar:

CB