Tim Supervisi Korbinmas Baharkam Polri dengan instansi terkait yang membawahi Polsus, Jajaran Ditbinmas Polda DIY serta Kapolsek, Kasat Binmas, Kanit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas Se-Polres Bantul gelar tatap muka dalam rangka Pengawasan Bidang Operasional terhadap Polsus di Gedung Maducandya, Dusun Padokan Lor RT 06, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Rabu (09/10/2019) pukul 13.00 Wib.
Adapun Tim Supervisi tersebut dipimpin oleh Kasubditbinanevpolsus Korbinmas Baharkam Polri Kombespol Soesanto bersama rombongan dari Mabes Polri.
Dalam supervisi Baharkam menyampaikan UUD 1945 pasal 30 ayat 4 Polri adalah alat negara yang menjaga Kamtibmas bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat serta menegakkan hukum.
UU no. 2 tahun 2002 pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan negara dibidang Harkamtibmas, gakkum dan Linyomyanmas. Pasal 3 Polri dalam mengenban tugas dibantu Polsus, PPNS dan atau bentuk-bentuk Pamswakarsa sesuai peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Pasal 5 Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, Pengayoman dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpelihara nya keamanan negeri. Pasal 14 dalam melaksanakan tugas pokok, polri bertugas melakukan Koordinasi, Penawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan bentuk-bentuk Pamswakarsa.
Mekanisme Penyelenggaraan Diklat Polsus Perkap No. 2 tahun 2004 tentang Binteknik Polsus Sbb :
Tingkat Mabes Polri sebagai berikut : 1. Instansi, lembaga atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Diklat Polsus kepada Korbinmas Baharkam Polri, 2. Korbinmas Baharkam polri melakukan pengkajian permohonan sebagai bahan penyusunan rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat, 3. Korbinmas Baharkam Polri mengadakan rapat koordinasi dengan instansi pemohon dan calon pelaksanaan Diklat, 4. Korbinmas Baharkam Polri atas nama Kapolri menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Diklat, 5. Pelaksanaan Diklat lembaga pendidikan yang ditunjuk (Polri atau Instansi, BUMN)
Tingkat Polda sebagai berikut : 1. Instansi, lembaga atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Diklat Polsus kepada Kapolda melalui Dirbinmas, 2. Kapolda melalui Dirbinmas melakukan pengkajian permohonan sebagai bahan penyusunan rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat, 3. Dirbinmas polda mengadakan rapat koordinasi dengan instansi pemohon dan calon pelaksanaan Diklat, 4. Dirbinmas atas nama Kapolda menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Diklat, 5. Pelaksanaan Diklat lembaga pendidikan yang ditunjuk (Polri atau Instansi, BUMN).
Selesai acara, Kapolres Bantul berikan Cindera Mata pada ketua tim Supervisi Baharkam polri. Kegiatan dihadiri oleh Kassubdit Polsus Satpam Polda DIY Akbp Suryatama, SH dan rombongan, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK, Kasat Binmas Polres Bantul Akp Partuti Wijayanti, SH, Kapolsek Sepolres Bantul, Kanit dan Panit Binmas Polsek Sepolres Bantul, Bhabinkamtibmas Polsek Sepolres Bantul dan bamin Binmas. Kegiatan terlaksana dalam keadaan aman dan tertib. (Humas Polres Bantul)
Home » Kegiatan » Kapolres Bantul Hadiri Acara Tatap Muka Dengan Tim Supervisi Korbinmas Baharkam Polri Terkait Polsus Di Polda DIY
Kapolres Bantul Hadiri Acara Tatap Muka Dengan Tim Supervisi Korbinmas Baharkam Polri Terkait Polsus Di Polda DIY
Posted by tribratanewsbantul on 10:07
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:07
0 komentar:
Post a Comment