Unit Serse Polsek Bambanglipuro Tangkap Tersangka Pencabulan Gadis Di Bawah Umur

Posted by tribratanewsbantul on 08:07

Unit Serse Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Rabu tanggal 23  Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib. Pelaku berinisial PJ (19) ditangkap dirumahnya dusun Tokolan Rt 02 Tirtomulyo Kretek Bantul. Adapun korban berinisial ND (16 tahun) pelajar warga Murtigading Sanden Bantul.

Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Bambanglipuro pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019. Selanjutnya diadakan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap dua hari kemudian.

Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019,  korban sedang berada dirumah. Kemudian korban menerima WA dari tersangka untuk diajak ke Bambanglipuro.

Korban menerima ajakan tersangka lalu keluar rumah dengan berjalan kaki dan  tidak berapa lama kemudian datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya mereka berbonceng mengendarai sepeda motor pergi menuju ke Lapangan Desa Sidomulyo Bambanglipuro.

Sesampainya di Lapangan korban mampir warung untuk memesan kopi dan berbincang - bincang. Setelah beberapa lama pelaku mengendarai sepeda motor pergi ke Selatan. Selanjutnya pelaku mengubungi lewat WA mengajak korban ke arah Selatan.

Setelah korban ketemu dilokasi tiba tiba pelaku menciuminya kemudian korban meronta dan melawan dengan mencubiti tubuh pelaku namun tidak menghiraukanya dan berhasil mencopot baju dan celana korban kemudian pelaku mencabuli korban.

Sejak malam Sabtu tersebut orangtua korban selalu menghubungi korban dengan cara menelpon namun tidak ada jawaban. Selanjutnya pada pagi harinya orangtua korban mencari di rumah teman teman korban namun tidak ada satupun yang mengetahui kebaradaan korban.

Setelah kejadian tersebut pelaku meninggalkan korban seorang diri di Lapangan sehingga korban berjalan kaki hendak pulang ke rumah sambil menangis. Melihat Korban menangis kemudian warga menolong korban di bawa ke Puskesmas Bambanglipuro dan menghubungi orang tua korban.

Karena kejadian tersebut selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini di Polsek Bambanglipuro untuk diproses hukum.

Kapolsek Bambanglipuro menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Bambanglipuro guna proses hukum. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 332 KUHP (membawa lari anak dibawah umur) dan pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur serta pasal 81 (i) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelasnya.

Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi putra - putrinya setiap harinya agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Tegur mereka kalau mereka berbuat salah, dan biasakan mereka berpamitan sebelum berpergian dan didiklah mereka dengan agama sehingga mereka bisa menjadi anak yang bisa dibanggakan, himbaunya. (Humas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:07

0 komentar:

CB