Polres Bantul Tangkap Dua Wanita Pelaku Human Trafficking

Posted by tribratanewsbantul on 14:58

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil menangkap dua orang wanita pelaku kasus perdagangan manusia (human trafficking) di dua lokasi yang berbeda pada Jum’at (27/5/2016) lalu.

Dalam jumpa persnya yang digelar di lobi Mapolres Bantul, Rabu, 1 Juni 2016, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK yang didampingi Kasubbag Humas AKP Paimun, SH, mengatakan keduanya terpaksa diamankan petugas karena diduga telah melakukan praktek eksploitasi seksual terhadap para korban.

Penangkapan kedua tersangka menurut Kasat Reskrim berawal dari informasi dari warga masyarakat yang melaporkan adanya kasus human trafficking.

“Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial YK (43) warga Kaniten, Tamanmartani, Kalasan, Sleman kita amankan di Losmen Mini Paris di daerah Parangtritis saat mengantarkan korban berinisial LD (19) untuk menemui pelanggan. Sedangkan pelaku satunya, MY warga Krebet, Sendangsari, Pajangan, Bantul, kita tangkap di homestay miliknya di Krebet, Sendangsari, Pajangan berikut korbanya IT (19) yang saat itu sedang melayani pelanggan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, dari keduanya petugas berhasil mengamankan beberapa unit handphone, pakaian dalam wanita dan sejumlah uang sebagai  barang bukti.

“Setelah kita lakukan penyidikan, antara YK dan MY ini ternyata memiliki keterkaitan. Keduanya saling membantu dalam hal menyediakan jasa wanita penghibur,” imbuh Kasat Reskrim.

Dihadapan petugas keduanya mengaku tarif wanita yang dipekerjakannya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu dan mereka mendapat 30 hingga 35 persennya. Tampilan fisik dan umur dari wanita penghibur juga mempengaruhi tarifnya. “Para pelanggan dapat menawar apabila telah melihatnya melalui WA,” terang Kasat Reskrim. 

Kini YK dan MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

“Untuk sementara, keduanya kami titipkan di LP Khusus Wanita Wirogunan,” tutup Kasat Reskrim.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:58

0 komentar:

CB