Penyuluhan Hukum Di SMP Kanisius Ganjuran

Posted by tribratanewsbantul on 15:24

Sebagai upaya preventif terhadap kenakalan remaja dan penanggulangan Narkoba di kalangan remaja, Polsek Bambanglipuro melakukan penyuluhan hukum kepada siswa baru SMP Kanisius Ganjuran, Senin, 25 Juli 2016 jam 09.00 Wib.

Kanit Binmas Polsek Bambanglipuro Iptu Sugiono mengatakan Polsek Bambanglipuro akan membantu semaksimal mungkin memberikan pencerahaan hukum, agar para siswa mengetahui apakah tindakannya berdampak hukum atau tidak.

“Kita menekankan pada sosialisasi Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan perihal kenakalan remaja yang bisa dijerat dengan berbagai UU sistem peradilan anak,” kata Iptu Sugiono.

Beliau mengatakan tujuannya agar para siswa sedini mungkin tahu tentang bahaya dan hukuman bagi pengedar dan pemakai narkoba, serta menjahui perilaku yang menjurus pada kenakalan remaja. Kenakalan remaja tentunya mengarah ke tindak pidana seperti tawuran dan bolos sekolah.”Dalam kenakalan remaja anak bisa menjadi pelaku tindak pidana, korban tindak pidana dan saksi tindak pidana,” jelas Iptu Sugiono.

Sekolah bukan hanya memberikan pendidikan formal saja, akan tetapi lebih dalam lagi memberikan pendidikan mental bagi siswanya. Penyalahgunaan Narkoba sudah dalam taraf memprihatinkan, dimana sebagian besar korbannya adalah remaja dan anak sekolah, makanya Polsek Bambanglipuro berkomitmen tetap akan memberikan penyuluhan-penyuluhan di sekolah-sekolah di wilayah Bambanglipuro.

Memang hal ini tugas dari orangtua di rumah untuk mengawasi, tapi di sekolahpun menyalurkan kegitan positif pada siswa. Pada akhir  penyuluhan para siswa diberi waktu untuk bertanya, kegiatan penyuluhan ini disambut antusias dengan diikuti 100 siswa dan para guru serta staf tata usaha. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:24

0 komentar:

CB