Sat Resnarkoba Polres Bantul Ringkus Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 11:17

Dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika ditangkap Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul. Keduanya berinisial AD (30 tahun) warga Desa Geblak, Desa Bantul, Bantul dan KS (24 tahun) warga Dusun Serayu Desa Bantul, Bantul.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK,  Jumat, 29 Juli 2016 menjelaskan AD diamankan petugas pada Sabtu (02/07/2016) lalu. Sedangkan KS ditangkap sehari sesudahnya. “Keduanya berhasil kami amankan berkat adanya informasi masyarakat,”ujarnya.

AD diamankan terlebih dahulu di tempat kerjanya di daerah Demangan Kelurahan Gondokusuman, Yogyakarta. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 19 tablet Riklona.

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan KS. AD sebenarnya membeli sebanyak 20 tablet Riklona, akan tetapi dia telah meminumnya satu tablet.

Berbekal “nyanyian” AD, petugas Opnal Sat Res Narkoba bergerak memburu KS. KS akhirnya berhasil diamankan petugas di tempat tinggalnya. KS tak dapat mengelak setelah petugas yang menggeledah rumahnya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 tablet Zypras Alprazolam 0,5 mg dan 145 tablet Stelosi 5 Trifluoperazine 5 mg yang disimpannya.

AKP Rudi Prabowo, SIK menambahkan dari tangan kedua tersangka, selain menyita barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga masuk daftar G, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. “Mereka dikenakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:17

0 komentar:

CB