Pelaku Curat Tertangkap, Korban Puas

Posted by tribratanewsbantul on 09:44

Setelah melakukan pengejaran selama dua bulan, Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap BA (laki,28 tahun) warga Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman.

Tersangka BA adalah tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Korban Frizal Wahyu Hermawan, warga Karang Singosaren Banguntapan, Bantul pada bulan November 2015 lalu. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong, beberapa barang berharga berupa handphone dan uang dibawa kabur tersangka.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno menjelaskan, tersangka BA tertangkap oleh petugas di sekitar Jogja Expo Center (JEC) Senin, 4 Januari 2016, jelas Kapolsek.

Pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas dengan melacak keberadaan barang bukti handphone. Setelah mendapatkan handphone hasil kejahatan dari BA. Petugas mengintograsi pemegang  barang curian tersebut. "Pemegang handphone blackberry menyebut jika barang itu didapat dari tersangka BA, berawal dari temuan itu penyelidikan makin mengerucut," jelas Kapolsek.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran tersangka mulai dari kawasan Kota Gede, Malioboro, Umbulharjo namun korban selalu lolos. Bahkan ketika petugas mendatangi tempat tinggalnya, rumah selalu dalam kondisi kosong. Hingga akhirnya, tersangka berhasil dibekuk di kawawan JEC.

“Dari pengakuan tersangka, dia membobol rumah korban bersama Roy asal Sumatera yang saat ini masih kita kejar,” tambah Kompol Suharno.

Dari tangan tersangka yang baru dua bulan keluar dari penjara ini petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat,  tiga handphone, serta uang sebesar Rp 2,2 juta sebagai barang bukti hasil curian. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:44

0 komentar:

CB