Modus KTP Palsu, Komplotan Penipuan Rental Mobil Dibekuk

Posted by tribratanewsbantul on 16:47

Sat Reskrim Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan rental mobil dengan modus KTP palsu. Kelima tersangka masing-masing berinisial AE alias Dengok (23 Tahun) warga Madiun,HG (26 tahun) warga Madiun, SM alias Nano (26 tahun) warga Madiun, MK alias Anto (28 tahun) warga Nganjuk dan RN alias Petrik (32 tahun) warga Madiun.

“Terbongkarnya kasus ini setelah kami mendapat laporan dari korban Petra Aulia (27 tahun) warga Dusun Kerto RT 02, Pleret, Bantul,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Leonisya Sagita, SIK dalam jumpa pers dengan wartawan di halaman Mapolres Bantul, Selasa, 27 September 2016.

Awalnya AE menyewa sebuah mobil di Rental Jogja Transport milik korban di Jalan Imogiri Barat pada hari Minggu, 25 September 2016 dengan jaminan sebuah KTP atas nama Bemmy Candra Kusuma. Setelah harga disepakati, mobil kemudian dibawa oleh AE. Setelah mobil dibawa, korban merasa curiga dengan keaslian KTP yang digunakan sebagai jaminan. Setelah dicek dengan teliti dan korban merasa yakin bahwa KTP tersebut palsu, korban bergegas menuju Polres Bantul untuk membuat laporan.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Supriyadi, SH langsung melakukan pengejaran terhadap AE.

AE akhirnya berhasil dibekuk petugas pada hari itu juga disebuah rumah makan di Jalan Parangtritis Bangunharjo Sewon Bantul bersama rekannya HG. Lalu dari pengembangan, petugas berhasil menangkap kawanan ini, yakni SM dan MK di sebuah hotel di Prawirotaman Yogyakarta beserta belasan KTP palsu yang diduga digunakan mereka untuk melancarkan aksinya.

Dihadapan petugas, para tersangka membeberkan, bila KTP palsu tersebut dibuat oleh sesorang berinisial RNA warga Madiun. Hari itu juga, petugas langsung meluncur ke Madiun dan berhasil mengamanakan RNA dirumahnya.” Sebenarnya RNA yang memiliki usaha percetakan ini bukan bagian dari komplotan, namun karena perannya yang membuat KTP palsu, menjadikannya terseret dalam kasus ini,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver No Pol AB 1750 HK, belasan KTP palsu, nota rental atas nama Bemmy Candra Kusuma, laptop, printer, mesin laminating dan pemotong kertas.

“Untuk identitas yang tertera dalam KTP semuanya itu asli, namun fotonya diganti dengan foto salah seorang tersangka,” ujar  Mantan Kapolsek Montallat Polres Barut ini.

Para tersangka juga mengaku rencananya akan menjual mobil hasil kejahatan mereka tersebut ke daerah Surabaya Jawa Timur dengan harga Rp. 25 – 30 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kelimanya harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Bantul. “Mereka kami jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokuman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:47

0 komentar:

CB