Vera Kejar Jambret, Satu Berhasil Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 10:39

Pasangan jambret terjatuh usai sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak oleh korbannya sendiri. Satu pelaku berinisial AA (18 tahun) warga Patalan Jetis Bantul berhasil diamankan, sementara rekannya JF berhasil kabur. Kedua pelaku tersebut sebelumnya melakukan perampasan tas milik korban bernama Vera Evi Lusiana (26) warga Warung Boto Umbulharjo Yogyakarta.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno SH, Selasa, 13 September 2016, menjelaskan kasus penjambretan tersebut terjadi, saat korban melintas di Kawasan Kertopaten, Wirokerten, Banguntapan, Bantul pada Sabtu, 10 September 2016 sekitar pukul 05.30 Wib.

Waktu itu korban mengendarai sepeda motornya dari arah utara perempatan Mako Brimob Gondowulung. Saat korban melintas, AA sebagai joki terus membuntuti kemana arah motor targetnya itu berjalan. Setelah belok kiri di perempatan Grojokan dan melintasi jalanan menurun dekat jembatan itulah JF sebagai eksekutor manarik tas korban. “Setelah tas berpindah tangan, mereka kemudian kabur ke arah timur,” ujar Kapolsek.

Tidak rela tasnya dirampas, korban sekalipun seorang perempuan berani tancap gas mengejar pelaku. Setelah posisinya dekat, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku dari belakang, tepatnya di perempatan Banjardadap, Potorono sekitar 1 km dari TKP. Akibatnya, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

“AA berhasil diamankan warga yang kemudian diserahkan ke Polisi yang kebetulan sedang berpatroli. Sementara rekannya JF, yang belakangan diketahui tinggal di Mrican Umbulharjo Yogyakarta berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Kondisi korban sendiri pasca kejadian tersebut mengalami luka yang cukup parah pada bagian perutnya karena terjatuh saat nabrak tersangka dan saat ini masih mendapatkan perawatan yang intensif di RS Rajawali Citra Potorono.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter AB 5663 SS milik tersangka JF, tas warna merah milik korban yang berisi 2 buah handphone dan sejumlah uang.

Dihadapan petugas, AA mengatakan, dari awalnya ide melakukan penjambretan muncul dari rekannya, JF. Pagi itu sebenarnya mereka mau mengambil burung, namun ketika melihat korban melintas langsung timbul niat untuk menjambret. Jika berhasil, rencananya uangnya mau untuk beli rokok dan main game oleh pelaku.

AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini anggota kami sedang sedang melakukan pengejaran kepada rekan AA, JF yang berhasil kabur. Doakan semoga yang bersangkutan cepat tertangkap,” pungkas Kapolsek. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:39

0 komentar:

CB