Curi Motor, SM Di Ancam 7 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 12:41

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial SM (46) warga Tegalsari Semin Gunungkidul. SM diduga telah melakukan pencurain sepeda motor milik Suhardi (58) warga Dusun Brajan Tamantirto Kasihan Bantul.

Kapolsek Kretek Kompol Salim, Senin (9/10/2017) mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Lapangan Parangkusumo pada Senin (11/9 2017) lalu.

Ditambahkannya, antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal. Bahkan keduanya berangkat bersama-sama menuju Cepuri Parangkusumo dengan mengendarai sepeda motor milik korban untuk pijit. Sesampainya di Cepuri, korban menitipkan sepeda motornya kepada tukang bakso.

“Saat korban sedang pijit itulah, si pelaku mengambil sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.

Setelah melakukan penyeledikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap SM saat melintas di Jalan Imogiri Timur pada hari Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya SM digelandang ke Mapolsek Kretek untuk dimintai keterangan.

Dihadapan petugas, SM mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dan telah menjualnya kepada seseorang. Sementara uangnya sudah habis untuk foya-foya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci cadangan dan STNK sepeda motor Honda Vario No Pol AB 6210 FG milik korban.

“SM kami jerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya.  (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:41

0 komentar:

CB