Kanit Binmas Polsek Banguntapan AKP H. Subardi, SH mengadakan pembinaan dan penyuluhan Satpam di Gedung BBTKL Wiyoro Baturetno Banguntapan Bantul, Rabu, 18 Oktober 2017 pukul 09.00 Wib.
Penyuluhan diikuti oleh anggota paguyuban Satpam se kecamatan Banguntapan yang dibentuk oleh Unit Binmas Polsek Banguntapan pada bulan Agustus 2017 bulan yang lalu.
Maksud dan tujuan penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan tentang tugas satpam, meningkatkan ketrampilan diri satpam dan lain lain. Selain itu juga untuk penyegaran akan tugas dan peran satpam serta menjaga silaturahmi antar satpam.
Dalam sambutannya kanit Binmas AKP H. Subardi, SH menyampaikan seperti kita ketahui bersama satuan pengamanan (satpam) merupakan salah satu satuan yang mengemban fungsi pokok pengamanan di lingkungan kerja suatu instansi atau tempat yang membutuhkan jasa pengamanan.
Satpam juga merupakan salah satu mitra Polri yang tugasnya hampir sama persis dengan Polri, yaitu memberikan rasa aman dimana mereka ditugaskan, menciptakan dan menjaga situasi wilayahnya agar tetap kondusif.
Namun satpam mempunyai keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan atau memberikan sangsi hukum bagi pelaku suatu tindak kejahatan, maka dari itu satpam langsung dibawah naungan pembinaan Polri dan merupakan "Mitra Polri".
Berkaitan dengan mitra atau rekan kerja kami bentuk paguyuban satpam sekecamatan sehingga tercipta hubungan yang harmonis, sinergis dan berkelanjutan, dengan kata lain hubungan silaturahmi dan kerjasama akan terus terjaga.
AKP H. Subardi, SH juga menyampaikan peraturan mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang termuat dalam UU ITE No. 19 th 2016 pasal 27 (3) yang berbunyi "setiap orang yang yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik". Konsekuensi ketentuan pidana / sangsi pelanggaran pasal 27 (3) diatur dalam pasal 45 (1) UU ITE yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.
Dari sisi agama AKP H. Subardi, SH juga sedikit menyampaikan Fatma MUI No.24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatma MUI menyebutkan bahwa umat muslim dalam bermuamalah "Diharamkan" dianataranya melakukan Ghibah ( membicarakan keburukan atau aib orang lain), Fitnah, Naminah ( mengadu domba ), Penyebaran permusuhan, Bullying, Ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan. Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong, tutupnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan latihan dan pengenalan bela diri dengan pengasuh Aiptu Zainuri dari Sat Brimobda Polda DIY. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Paguyuban Satpam Se Kecamatan Banguntapan
Posted by tribratanewsbantul on 14:11
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:11
0 komentar:
Post a Comment