Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membongkar sindikat pencurian uang dengan sasaran nasabah bank. Dua pelaku berhasil diamankan petugas, masing-masing berinisial RA (32) dan RL (21) keduanya warga Desa Kampung Jeruk Binduriang Rejang Lebong Bengkulu yang kost di Karangbendo Banguntapan Bantul.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong sweater hitam motif putih dan satu potong celana panjang warna hitam yang dipakai saat menjalankan aksinya. Serta satu unit TV dan kipas angin yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Kedua pelaku beraksi pada Senin (18/8/2017) lalu di SPBU Jalan Parangtritis Dusun Pandes Panggungharjo Sewon. Dimana saat itu korban Rindang Asmarajati (43) warga Suren Wetan Canden Bantul selesai mengambil uang di sebuah bank di Jalan Bantul.
“Berdasarkan keterangan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dengan beberapa bukti rekaman CCTV dari bank kami berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Mereka akhirnya berhasil kita amankan saat berada di sebuah toko elektronik yang berada di sekitar jalan Solo,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK saat menggelar press release dengan wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Kamis (19/10/2017).
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula saat korban yang selesai mengisi bahan bakar di SPBU, keluar dari mobil untuk mengecek ban kiri belakang yang kempes. Setelah itu korban kembali ke depan dan melihat pintu belakang mobilnya sudah terbuka. Sementara tas coklat polo warna coklat miliknya yang berada di jok sudah raib.
Akibatnya kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian antara lain uang tunai sebesar Rp 3 juta, dua buah hardisk eksternal, empat buah flasdisk, satu buah buku tabungan, satu buah kartu kredit dan kartu NPWP.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa komplotan pencuri ini termasuk profesional. Karena dalam menjalankan aksinya ada tugas dan perannya masing-masing.
“Ada yang mengikuti calon korban saat melakukan transaksi dan berpura-pura menjadi customer kemudian menginfokan kepada rekan sesama pelaku tentang ciri-ciri calon korban. Kemudian pelaku yang lain bertugas membuntuti,” jelasnya.
Dan dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata para pelaku merupakan buronan polisi dari berbagai daerah, seperti Polda Bengkulu dan Polda Jawa Tengah. Mereka sengaja datang ke Yogyakarta untuk menjalankan aksi kejahatannya.
“Komplotan ini terdiri dari tiga orang. Dua sudah tertangkap, sementara satu pelaku masih menjadi DPO,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, kasus pencurian terhadap nasabah bank sudah sering terjadi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang akan mengambil uang di bank dalam jumlah banyak sebaiknya meminta pengawalan dari polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
Polres Bantul Bongkar Kasus Pencurian Spesialis Nasabah Bank
Posted by tribratanewsbantul on 14:39
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:39
0 komentar:
Post a Comment