Telah berlangsung pertemuan rutin kader Pos Yandu di rumah Ibu Murtinah Dusun Karangber RT 03 Desa Guwosari Pajangan Bantul.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/10/2017) dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Guwosari Bripka Supri Handono, S.H, Kasi Pelayanan Desa Guwosari HM. Nizar, BA., Bidan Desa Guwosari Appi Amelia, A.Md Keb., DPPKBPMD Kec. Pajangan Basuki dan 70 orang kader Pos Yandu Desa Guwosari.
Dalam kesempatanya tersebut Bripka Supri Handono, SH menghimbau kepada ibu ibu agar selalu memberikan pengawasan terhadap anak supaya terhindar dari kenakalan remaja sehingga dimasa depanya dapat dibanggakan. Jangan sampai karena kurang pengawasan, anak anak kita terjerumus kepada kenakalan remaja bahkan tindak kriminal.
Bripka Supri Handono, SH juga menyampaikan tentang masalah pidana anak. Misalnya tindak pidana pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban tidak mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana."
"Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan, proses peradilan pidana untuk anak dilanjutkan sesuai Hukum yang berlaku."
"Proses Hukum kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, kami mohon kepada orang tua/wali untuk selalu memberikan pengawasan kepada anak, diarahkan dan bekali ilmu agama agar kelak bisa menjadi anak yang bisa dibanggakan. (Sihumas Polsek Pajangan).
Pengawasan Kepada Anak Kewajiban Orangtua
Posted by tribratanewsbantul on 00:30
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:30
0 komentar:
Post a Comment